Lindungi Kesehatan Masyarakat, Matangkan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok
PEKANBARU– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis memperkuat komitmen melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi, advokasi dan sosialisasi pencegahan serta pengendalian penyakit tingkat Kabupaten Bengkalis yang digelar di Kota Pekanbaru, Jumat (6/11/26).Kegiatan resmi dibuka Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkalis, Ermanto, SKM, MKM, yang diwakili Sekretaris Dinkes, Hj. Akna Juita, SE diikuti utusan sejumlah perangkat daerah (PD) di lingkungan Pemkab Bengkalis.
Dalam sambutannya, Akna Juita menegaskan, bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia sekaligus salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan. Karena itu, perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok menjadi tanggung jawab bersama.
Menurutnya, ancaman asap rokok tidak hanya berdampak terhadap perokok aktif, tetapi juga masyarakat yang menjadi perokok pasif. Bahkan, kelompok perokok pasif turut menanggung risiko kesehatan akibat paparan asap rokok di lingkungan sekitarnya.
"Sebagai bentuk komitmen nyata Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dalam melindungi masyarakat, telah diterbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok," ungkapnya.
Ia menjelaskan, penerapan Perda KTR bukan bertujuan melarang masyarakat merokok secara keseluruhan. Namun, lebih kepada mengatur, membatasi dan melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan sehat tanpa terkontaminasi asap rokok.
Untuk memastikan pelaksanaan Perda tersebut berjalan optimal, diperlukan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis dan pedoman pelaksanaan di lapangan.
Akna menekankan, keberhasilan penerapan KTR tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Kesehatan. Diperlukan komitmen bersama serta sinergi seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan lintas sektor.
Penerapan KTR nantinya mencakup tujuh tatanan, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja baik pemerintah maupun swasta, serta tempat umum dan tempat lain yang telah ditetapkan.
"Melalui rapat koordinasi hari ini, diharapkan semua dapat menyamakan persepsi, menyusun strategi pengawasan yang efektif, serta memulai langkah sosialisasi secara masif di lingkungan instansi dan wilayah kerja masing-masing," harapnya.
Ia juga mengajak seluruh peserta rapat untuk menjadi teladan atau role model dalam menerapkan KTR, dimulai dari lingkungan kerja masing-masing.
Sebagai bentuk keseriusan dan dukungan lintas sektor, kegiatan tersebut turut dirangkai dengan penandatanganan Komitmen Bersama jajaran instansi dalam mendukung Peraturan Bupati tentang Penerapan KTR Tahun 2026.
Melalui komitmen tersebut, diharapkan penerapan KTR dapat berjalan lebih efektif, terarah dan berkelanjutan, sehingga masyarakat semakin terlindungi dari bahaya paparan asap rokok serta tercipta lingkungan yang bersih dan sehat.
Turut hadir Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Bengkalis, Irawadi, SKM, MPH dan jajaran.***















