Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Mempunyai Misi Mewujudkan kondisi tempat belajar yang kondusif. Melaksanakan Pembelajaran berkarakter.

Jumat,05 Desember 2014 21:50:11 Wib

2015, Pemkab Terapkan Standar Akuntansi Akrual Sesuai Perbup Nomor 58/2014

BENGKALIS- Mulai pada 2015, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis harus menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Penerapan standar akuntansi tersebut mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai penyusunan laporan keuangan.

Upaya tersebut, Pemkab Bengkalis menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkalis Nomor 58/2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis yang merupakan pedoman dalam pelaksanaan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual di lingkungan Pemkab Bengkalis.

Mengaplikasikan perbup tersebut mulai tahun depan, 44 Pejabat Pengelola Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) dan 56 tenaga akuntansi di lingkungan Pemkab Bengkalis mengikuti sosialisasi yang digelar Jumat (5/12/14) oleh Bagian Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Bengkalis dengan narasumber dari Akademi Akuntansi Riau Dumai. Kegiatan yang berlangsung sehari dibuka Bupati Bengkalis Herliyan Saleh diwakili Assisten Tata Praja Setda Bengkalis Amir Faisal.

Penerapan akuntansi berbasis akrual ini merupakan salah satu upaya mewujudkan transparansi, akuntabilitas serta good corporate governance dan mempercepat peningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akuntansi berbasis akrual, transaksi ekonomi dan peristiwa lainnya diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat kejadian, tanpa memperhatikan waktu kas atau setara kas diterima atau dibayarkan.

Selain itu, informasi yang disajikan dalam pelaporan keuangan yang menggunakan akuntansi berbasis akrual memungkinkan pemangku kepentingan atau stakeholder menilai akuntabilitas pengelolaan seluruh sumber daya entitas atau SKPD serta penyebaran sumber daya.

Kemudian, dalam menilai kinerja, posisi keuangan dan arus kas dari suatu entitas, serta pengambilan keputusan mengenai penyediaan sumber daya, atau melakukan bisnis dengan suatu entitas. Implementasi standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual tidak boleh hanya dilihat sebagai masalah teknik akuntansi saja. Penerapannya harus diikuti perubahan mind set (pola pikir) dan culture set (budaya).

“Harus dijadikan kebutuhan oleh seluruh aparatur di lingkungan Pemkab Bengkalis, karena penerapan akuntansi berbasis akrual ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi secara menyeluruh,” tegas Assisten Tata Praja Setda Bengkalis Amir Faisal.

Saat ini Pemkab Bengkalis terus melakukan upaya-upaya persiapan untuk penerapan akuntansi berbais akrual pada 2015, diantaranya melalui peningkatan kualitas sistem akuntansi. Baik pada tingkat SKPD maupun Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

Dilaksanakan dengan melakukan berbagai perubahan, mulai dari sumber daya aparatur pelaksana, sistem akuntansi dan kebijakan akuntansi, dilakukan penyusunan prinsip dan pedoman dalam bentuk regulasi di bidang pelaksanaan akuntansi.

“Begitu pula pengembangan sarana dan instrument yang dimanfaatkan sebagai media dan alat bantu dalam melaksanakan dan mengelola akuntansi keuangan daerah,” ungkap Ketua Panitia Penyelenggara Haryati.***
Publikasi

Berita Lainnya