Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Mempunyai Misi Mewujudkan kondisi tempat belajar yang kondusif. Melaksanakan Pembelajaran berkarakter.

Plt. Kepala Dinkes Bengkalis Ermanto, SKM, MKM menerima DPA SKPD dari Bupati Bengkalis Kasmarni, Senin (12/1/26).
Senin, 12 Januari 2026 21:01:25 Wib

Terima DPA-SKPD 2026, Bupati Bengkalis Kasmarni Tekankan Komitmen Kinerja dan Pelayanan Publik

BENGKALIS- Bupati Bengkalis Kasmarni menegaskan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen nyata seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Penegasan tersebut disampaikan saat penyerahan DPA-SKPD TA 2026 yang dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas, penyerahan penghargaan hasil Penilaian Mandiri Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025, serta penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pengadilan Negeri Bengkalis dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Senin (12/1/2026), di Ruang Rapat Dang Merdu Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis.

“DPA-SKPD adalah komitmen kerja, komitmen anggaran, dan komitmen hasil. Ini harus menjadi penguat kinerja seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Kasmarni.

Lebih lanjut, Bupati perempuan pertama di Provinsi Riau ini mengingatkan seluruh kepala perangkat daerah agar lebih cermat dan berhati-hati dalam merancang serta melaksanakan kebijakan fiskal, mengingat kemampuan keuangan daerah yang perlu dikelola secara bijak agar pembangunan tetap berjalan berkelanjutan.

“Kita dituntut lebih kreatif, inovatif, dan efisien dalam pengelolaan anggaran, sekaligus mendorong kemandirian fiskal daerah agar semakin baik ke depannya,” ujarnya.

Ia juga meminta perangkat daerah lebih agresif mengejar sumber pendanaan dari APBN, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, Dana Bagi Hasil Sawit, Dana Alokasi Umum peruntukan, serta Dana Insentif Fiskal, guna mengurangi ketergantungan terhadap dana bagi hasil daerah.

Terkait penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas, Kasmarni menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kontrak moral dan kontrak kinerja antara pimpinan daerah dan kepala perangkat daerah.

“Ini bukan formalitas, tapi komitmen membangun pemerintahan yang berorientasi pada hasil, akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.

Ia mengingatkan seluruh pejabat untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, disiplin, dan loyalitas, serta terus melakukan evaluasi program, termasuk evaluasi kinerja selama tahun 2025 sebagai bahan perbaikan di tahun 2026.***(rls)
Publikasi

Berita Lainnya