Tim Amdal Bahas DPLH RS Pratama Pulau Rupat Bengkalis
BENGKALIS- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat melalui zoom meeting untuk membahas Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Rumah Sakit (RS) Pratama Pulau Rupat.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan dilaksanakan Selasa (24/12/24), dihadiri Tim Komisi Penilai Amdal, Tim Penilai Amdal, Sekretariat Komisi Penilai Amdal, serta perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan instansi terkait lainnya.
Rapat dibuka oleh Tim Penilai Amdal Kabupaten Bengkalis, Marngatin, selaku pimpinan sidang yang mengapresiasi kualitas dokumen. Ia menilai dokumen sudah baik, tetapi perlu sejumlah penyesuaian teknis untuk memastikan kesempurnaan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kabupaten Bengkalis, Ermanto, SKM, MKM juga sebagai pemrakarsa kegiatan ini diwakili Edi Sudarto selaku Pejabat Fungsional Sanitarian, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas keterlibatannya dalam proses pembahasan dokumen lingkungan RS Pratama Pulau Rupat.
"Alhamdulillah dokumen lingkungan ini memenuhi syarat administrasi," ungkap Edi Sudarto.
Edi Sudarto, mengharapkan untuk operasional RS Pratama Pulau Rupat mendapatkan persetujuan lingkungan dalam bentuk persetujuan DPLH, yang menjadi salah satu bentuk perizinan bidang lingkungan.
Kemudian dilanjutkan paparan DPLH yang disampaikan oleh tim ahli jasa konsultansi lingkungan dari CV. Maulin konsultan.
Tim konsultan menyampaikan pemaparan isi dokumen secara rinci, mencakup analisis dampak lingkungan, strategi mitigasi, dan rekomendasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup RS Pratama Pulau Rupat.
Peserta rapat terlibat dalam diskusi interaktif untuk memberikan saran masukan, pertanyaan, dan tanggapan. Hasil diskusi yang telah disampaikan dari tim penilai seperti Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tim penilai dari DLH, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan tim penilai lainnya.
Rapat ditutup oleh pimpinan sidang dari Tim Penilai Amdal, Marngatin. Dia menegaskan bahwa semua masukan akan menjadi panduan untuk perbaikan dokumen sesuai ketentuan sebelum disahkan.**