
Penuhi Syarat Permendagri, Puskesmas Meskom Layak Terapkan BLUD
BENGKALIS- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Meskom Kecamatan Bengkals ditetapkan layak sebagai salah satu Puskesmas yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD).Puskesmas Meskom telah memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Penetapan Puskesmas Meskom layak diterapkan PPK BLUD tersebut, setelah diputuskan melalui pertemuan presentasi penilaian penerapan di Aula Rapat Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkalis Jalan Pertanian, Selasa (4/6/24).

"Alhamdulillah setelah presentasi, sudah memutuskan bahwa Puskesmas Meskom sudah memenuhi syarat dan layak diterapkan PPK BLUD yang sebelumnya belum," ungkap Plt. Kepala Dinkes Ermanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) dr. Recky Chairunas usai pertemuan.
Setelah ditetapkannya layak, maka UPT. Puskesmas Meskom menjadi Puskesmas yang ke-19 dari 20 Puskesmas di Kabupaten Bengkalis menerapkan PPK BLUD.

Dengan menjadikannya Puskesmas Meskom menerapkan PPK BLUD, merupakan komitmen Pemkab Bengkalis melalui Dinkes dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang lebih baik.
"Menjadi komitmen kita terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk lebih baik," imbuhnya.***